Tembilahan, 25 November 2024 – Dalam rangka mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024, Lapas Kelas IIA Tembilahan melaksanakan distribusi formulir C Pemberitahuan kepada warga binaan dan pegawai yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS Khusus Lapas Tembilahan. Kegiatan ini dipimpin oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdiri dari jajaran petugas lapas dan diawasi langsung oleh tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir.
Penyerahan formulir dilakukan secara tertib dan transparan. Warga binaan yang memiliki hak pilih menerima formulir di area blok hunian, sementara pegawai yang terdaftar dalam DPT juga mendapatkan formulir di ruang kerja masing-masing. Langkah ini memastikan semua pemilih di lingkungan lapas memiliki akses yang sama untuk melaksanakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kepala Lapas Tembilahan, Hari Winarca, menyampaikan bahwa distribusi ini merupakan bagian penting dari persiapan Pilkada di TPS Khusus Lapas Tembilahan. "Hak pilih merupakan hak konstitusional yang harus dijaga, baik bagi warga binaan maupun pegawai. Dengan distribusi formulir ini, kami memastikan seluruh pemilih di lapas dapat menggunakan hak suaranya dengan baik. Sinergi dengan KPPS dan Bawaslu sangat kami apresiasi untuk menjaga kelancaran dan kredibilitas proses pemilu di lapas, " ungkapnya.